Liputanday - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kementerian Pertanian Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2017.
Sehari jelang persidangan, Ahok mengaku tak ada hal khusus yang dipersiapkan menghadapi persidangan ketujuh itu. Ahok mengaku hanya menjalankan persiapan rutinnya setiap senin malam, yakni membaca berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi.
"Ini mau pulang, mau baca BAP," ujar Ahok di kawasan TIM, Jakarta Pusat, Senin (23/1/2017).
Sementara itu, Tim kuasa hukum Ahok, Triana Dewi Seroja mengatakan, sidang esok akan menghadirkan 5 orang saksi. Dua orang saksi adalah saksi fakta yakni Yuli Hardi, Lurah Pulau Panggang dan Nurkholis Majid seorang pegawai tidak tetap Dinas Komunikasi DKI.
Tiga saksi lain adalah saksi pelapor yang seharusnya bersaksi di persidangan sebelumnya, namun tidak hadir di sidang ke-6 pada 17 Januari 2017 lalu.
Ketiga saksi itu adalah Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra dan Iman Sudirman.